Kamis, 25 Februari 2021

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Di Dispendukcapil Kabupaten Gresik

Kota Gresik adalah suatu wilayah di Provinsi Jawa Timur dan merupakan Ibu Kota Kabupaten  Gresik.. Di Kabupaten Gresik ada suatu lembaga yang menerbitkan Akta Kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Gresik  atau disingkat dengan Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

Akta kelahiran merupakan salah satu alat bukti tentang kelahiran seseorang yang meliputi tempat lahir, tanggal lahr, jenis kelamin, anak ke berapa dan nama orangtua. Akta kelahiran sangat diperlukan dalam berbagai hal, antara lain

  1. Pendaftaran sekolah
  2. Melamar pekerjaan seperti Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri
  3. Penetapan hak waris
  4. Mengurus Paspor
  5. Syarat Perkawinan
  6. Syarat masuk Kartu Keluarga
  7. Dan lain sebagainya

Untuk mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Gresik ada dua cara, yaitu pemohon yang sudah memiliki NIK dan pemohon yang belum memiliki NIK. 

Adapun syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran untuk bayi di Dispendukcapil Kabupaten Gresik, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

Sedangkan syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran bagi yang sudah berumur di Dispendukcapil Kabupaten  Gresik, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (jika ada)/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua (jika ada)/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

NB : SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi.

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.

Untuk dapat mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Gresik, maka pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan nomor antrian melalui nomor Whatsapp atau melalui aplikasi POEDAK.

Demikianlah syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Gresik.

Sabtu, 20 Februari 2021

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo

Kota Sidoarjo adalah suatu wilayah di Provinsi Jawa Timur dan merupakan Ibu Kota Kabupaten  Sidoarjo.. Di Kabupaten Sidoarjo ada suatu lembaga yang menerbitkan Akta Kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Sidoarjo  atau disingkat dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo..

Akta kelahiran merupakan salah satu alat bukti tentang kelahiran seseorang yang meliputi tempat lahir, tanggal lahr, jenis kelamin, anak ke berapa dan nama orangtua. Akta kelahiran sangat diperlukan dalam berbagai hal, antara lain :

  1. Pendaftaran sekolah
  2. Melamar pekerjaan seperti Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri
  3. Penetapan hak waris
  4. Mengurus Paspor
  5. Syarat Perkawinan
  6. Syarat masuk Kartu Keluarga
  7. Dan lain sebagainya

Untuk mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo terlebih dahulu pemohon harus sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK. Jika belum masuk dalam KK dan belum memiliki NIK, maka Akta Kelahiran tidak dapat diproses. Untuk itu perlu diurus dulu ke kelurahan dan ke kecamatan agar nama masuk dalam KK dan memiliki NIK. 

Adapun syarat-syarat lain pengurusan Akta Kelahiran untuk bayi di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

Sedangkan syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran bagi yang sudah berumur di Dispendukcapil Kabupaten  Sidoarjo, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (jika ada)/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua (jika ada)/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

NB : SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi.

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.

Untuk dapat mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, maka pemohon terlebih dahulu harus ,mendapatkan nomor antrian melalui aplikasi SIANTER dan SAE Capil Kabupaten Sidoarjo yang bisa di download di google play store.

Demikianlah syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo.


Kamis, 18 Februari 2021

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Di Dispendukcapil Surabaya

Kota Surabaya adalah suatu wilayah di Propinsi Jawa Timur dan merupakan Ibu Kota Propinsi Jawa Timur.. Di kota Suabaya ada suatu lembaga yang menerbitkan Akta Kelahiran yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau disingkat dengan Dispendukcapil Surabaya.

 Akta kelahiran merupakan salah satu alat bukti tentang kelahiran seseorang yang meliputi tempat lahir, tanggal lahr, jenis kelamin, anak ke berapa dan nama orangtua. Akta kelahiran sangat diperlukan dalam berbagai hal, antara lain :

  1. Pendaftaran sekolah
  2. Melamar pekerjaan seperti Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri
  3. Penetapan hak waris
  4. Mengurus Paspor
  5. Syarat Perkawinan
  6. Syarat masuk Kartu Keluarga
  7. Dan lain sebagainya

Adapun syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran untuk bayi di Dispendukcapil Surabaya, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

Sedangkan syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran bagi yang sudah berumur di Dispendukcapil Surabaya, antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (jika ada)/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua (jika ada)/SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi

NB : SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi.

SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi.

Demikianlah syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran di Dispendukcapil Surabaya.


Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Di Dispendukcapil Kabupaten Gresik

Kota Gresik adalah suatu wilayah di Provinsi Jawa Timur dan merupakan Ibu Kota Kabupaten  Gresik.. Di Kabupaten Gresik ada suatu lembaga yan...